Kode: 06.02.054
Penciptaan Lapangan Kerja Formal diukur melalui persentase tenaga kerja formal terhadap total tenaga kerja. Tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai pekerja formal jika memenuhi salah satu kriteria berikut: 1. Pekerja dengan Status Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, atau Berusaha Dibantu Buruh Tetap yang Dibayar (status1/2/3): a. Memiliki pembukuan lengkap (laba/rugi; neraca keuangan) 2. Pekerja dengan Status Buruh/Karyawan/Pegawai, Pekerja Bebas di Sektor Pertanian, atau Pekerja Bebas Nonpertanian (status 4/5/6): a. Menerima jaminan sosial dari pemberi kerja, atau b. Memperoleh cuti tahunan tanpa pemotongan gaji pokok dan cuti sakit tanpa pemotongan gaji pokok, atau c. Memiliki perjanjian/kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PPLKF = ΣTenaga Kerja Formal/ ΣTenaga Kerja x 100% PPLKF = Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) ΣTenaga Kerja Formal = Jumlah Tenaga Kerja yang memenuhi kriteria tenaga kerja formal ΣTenaga Kerja = Total Tenaga Kerja
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
15b |
Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
03.03.01 |
Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal | Indikator Sasaran PN |