Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

Kode: 06.02.054

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Penciptaan Lapangan Kerja Formal diukur melalui persentase tenaga kerja formal terhadap total tenaga kerja. Tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai pekerja formal jika memenuhi salah satu kriteria berikut: 1. Pekerja dengan Status Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, atau Berusaha Dibantu Buruh Tetap yang Dibayar (status1/2/3): a. Memiliki pembukuan lengkap (laba/rugi; neraca keuangan) 2. Pekerja dengan Status Buruh/Karyawan/Pegawai, Pekerja Bebas di Sektor Pertanian, atau Pekerja Bebas Nonpertanian (status 4/5/6): a. Menerima jaminan sosial dari pemberi kerja, atau b. Memperoleh cuti tahunan tanpa pemotongan gaji pokok dan cuti sakit tanpa pemotongan gaji pokok, atau c. Memiliki perjanjian/kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Rumus Perhitungan
PPLKF = ΣTenaga Kerja Formal/ ΣTenaga Kerja x 100% PPLKF = Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) ΣTenaga Kerja Formal = Jumlah Tenaga Kerja yang memenuhi kriteria tenaga kerja formal ΣTenaga Kerja = Total Tenaga Kerja
Mapping
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
15b Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) Indikator Utama
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
03.03.01 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal Indikator Sasaran PN