Kode: 06.02.065
Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/ kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan, dan sebagainya.Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan atau penghasilan rata-rata yang diperoleh per jam baik berupa uang maupun barang.
Upah rata-rata per jam kerja ddiperoleh dengan cara membagi upah baik uang maupun barang yang diperoleh dalam sebulan dengan jumlah jam kerjaseminggu terakhir ditambah dengan 3 kali jam kerja biasanya dalam semingguRumus: Keterangan:U Rt : Upah rata-rata per jam kerja (Rupiah)U : Upah baik uang maupun barang yang diper oleh dalam sebulan (Rupiah)JK : Jumlah jam kerja aktual dalam seminggu ( jam)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
8.5.1* |
Upah rata-rata per jam pekerja. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000187 |
Upah rata-rata per jam pekerja | - |