Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri

Kode: 06.02.068

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

Rumus Perhitungan
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan = (Jumlah pencari kerja yang ditempatkan di dalam negeri / Jumlah total pencari kerja yang terdaftar) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000962 Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri -