Kode: 06.03.016
Konsep dan Definisi:Peneliti merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah.Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Jumlah sumberdaya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (peneliti, perekayasa dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk dihitung dengan membagi jumlah sumberdaya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan seluruh jumlah penduduk dalam satuan satu juta penduduk.Rumus:Keterangan:SDM IPTEK JP : Jumlah SDM Iptek per 1 juta penduduk SDM IPTEK : Total jumlah SDM di bidang IPTEKJP : Jumlah penduduk dalam satuan juta
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
9.5.2* |
Jumlah sumber daya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (peneliti, perekayasa, dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000218 |
Jumlah sumber daya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (peneliti, perekayasa, dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk | - |