Kode: 06.03.028
Konsep dan Definisi:Peneliti merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah.Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mencakup sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) antara lain peneliti, perekayasa dan dosen.Dalam indikator proksi ini, peneliti dan perekayasa didefinisikan sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bidang Iptek di instansi pemerintah. Sedangkan dosen adalah dosen yang aktif di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Proporsi sumberdaya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3) dihitung dengan membagi jumlah sumberdaya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahun dan teknologi dan menyandang gelar Doktor (S3) pada 3 Kementerian/Lembaga Pemerintah berikut: BRIN, LIPI dan BPPT dengan total jumlah sumberdaya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Rumus:Keterangan:SDM IPTEK S3 : Jumlah SDM di bidang IPTEK bergelar Doktor (S3)SDM IPTEK : Total jumlah SDM di bidang IPTEK
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
9.5.2.(a) |
Proporsi sumber daya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3). | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000219 |
Proporsi sumberdaya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3) | - |