Konsumsi Listrik per kapita (Kwh/Kapita) diperoleh dengan cara membagi total penjumlahan konsumsi energi listrik PLN dan konsumsi energi listrik non- PLN (yang terdiri dari konsumsi energi listrik pada perusahaan Private Power Utility (PPU) dan perusahaan Izin Operasi (IO)) dengan jumlah populasi penduduk pada suatu wilayah dalam periode satu tahun.Rumus:Keterangan:KLpk : Konsumsi listrik per kapitaKLPLN : Total Konsumsi Listrik PLN* KLNonPLN : Total Konsumsi Listrik Non- PLN** P : Jumlah PendudukCatatan:*Total Konsumsi Listrik PLN = Penjualan Listrik + Pe- makaian Listrik Sendiri**Total Konsumsi Listrik Non-PLN pada:1. Perusahaan PPU = Penjualan listrik + Pemakaian Listrik Sendiri2. Perusahaan IO= Pemakaian Listrik Sendiri