Luas Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota

Kode: 07.02.041

Parent
Informasi Dasar
Satuan
meter
Tagging RAD
ENERGI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

luas area atau wilayah yang berada di dalam cekungan air tanah yang ditetapkan sebagai zona konservasi berdasarkan pertimbangan ekologi, hidrologi, dan kebutuhan pengelolaan air tanah lintas wilayah administratif. Area ini mencakup bagian dari cekungan yang dianggap sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk irigasi, penyediaan air minum, dan ekosistem.

Rumus Perhitungan
A = ∫∫ Z * f(x, y) dx dy

Keterangan:
A = Luas zona konservasi air tanah (m^2)
Z = Fungsi yang menggambarkan parameter konservasi atau kondisi tertentu di zona tersebut (misalnya kedalaman air tanah atau sifat fisik lainnya)
f(x, y) = Fungsi distribusi atau ketergantungan parameter konservasi terhadap koordinat x dan y
dx dy = Elemen diferensial untuk menghitung luas dalam koordinat dua dimensi
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001087 Luas Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota -