Kode: 07.03.003
Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan. Dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merupakan dana (uang) yang telah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
Jumlah dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merujuk pada lampiran pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran berjalanRumus : -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
15.a.1.(a) |
Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air. | - |
15.b.1.(a) |
Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000296 |
Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air | - |