Kode: 07.03.004
Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini, tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL.
Jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL dihitung dari jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL jenis ke-1 ditambah dengan jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL ke-2 ditambah dengan jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL ke-n dan dinyatakan dengan satuan jumlah kasus.Rumus:Keterangan:JTSL = Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL JTSL1= Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-1JTSL2= Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-2JTSLn= Jumlah pidana kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL jenis ke-n
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
15.7.1.(a) |
Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL). | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000293 |
Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL | - |