Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan

Kode: 07.03.005

Parent
Informasi Dasar
Satuan
unit
Tagging RAD
KEHUTANAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Jumlah Mata Air yang Dipertahankan dan Diselamatkan sebagai upaya melaksanakan perlindungan mata air dengan dengan melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan mata air, serta melaksanakan kegiatan RHL di kawasan sekitar mata air dan daerah resapan (imbuhan) mata air baik di dalam maupun luar kawasan hutan agar fungsi dan manfaatnya lestari untuk kesejahteraan masyarakat

Rumus Perhitungan
Rekapitulasi banyaknya mata air yang disusun Rencana Perlindungannya, dipantau dan dievaluasi pelaksanaannya, serta dilaksanakan intervensinya perlindungannya melalui kegiatan RHL
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.04.02.01 Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan Indikator Sasaran KP