Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan

Kode: 07.03.019

Parent
Informasi Dasar
Satuan
miliar rupiah
Tagging RAD
KEHUTANAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indikator Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan mengukur jumlah pendapatan yang diperoleh negara dari pemanfaatan sumber daya hayati secara legal dan berkelanjutan, yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan ini meliputi kegiatan seperti perizinan pemanfaatan satwa liar, hasil hutan bukan kayu (HHBK), perdagangan legal satwa dan tumbuhan langka (sesuai aturan CITES), serta pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata berbasis keanekaragaman hayati

Rumus Perhitungan
SUM((Pendapatan dari perizinan + Pendapatan dari jasa lingkungan + Pendapatan dari pemanfaatan HHBK))


Nilai PNBP=∑(P izin satwa +P ekowisata +P HHBK +P penjualan produk konservasi)

P_izin satwa = PNBP dari perizinan pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan yang diperoleh melalui mekanisme legal (misalnya perizinan perdagangan satwa legal atau peredaran hasil hutan bukan kayu).
P_ekowisata = PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan berbasis ekowisata, seperti tiket masuk kawasan konservasi.
P_HHBK = PNBP dari hasil hutan bukan kayu (misalnya rotan, gaharu, madu hutan).
P_penjualan produk konservasi = Pendapatan dari produk berbasis pemanfaatan satwa liar yang legal, seperti pemanfaatan hasil penangkaran.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.16.04.01.01 Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan Indikator Sasaran KP