Kode: 07.03.021
PNBP Fungsional adalah PNBP yang tarifnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat izin/persetujuan Menteri Keuangan yang merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian negara/Lembaga (K/L) atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya
hasil pengukuran atas potensi sumber daya hutan dan jasa lingkungan, dengan mendasarkan pada estimasi besaran PNBP yang akan diperoleh pada tahun yang akan datang
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.21.01.01.01 |
Nilai PNBP Fungsional Kehutanan | Indikator Sasaran KP |