Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial

Kode: 07.03.024

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEHUTANAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial adalah suatu pendekatan yang memberikan hak hukum kepada komunitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Ini melibatkan proses pemberian izin atau hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, serta pengakuan dan dukungan terhadap praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi komunitas.

Rumus Perhitungan
Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun = (Jumlah produksi pertanian pangan) / (Luas panen) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000421 Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial -