Kode: 07.03.024
Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial adalah suatu pendekatan yang memberikan hak hukum kepada komunitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Ini melibatkan proses pemberian izin atau hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, serta pengakuan dan dukungan terhadap praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi komunitas.
Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun = (Jumlah produksi pertanian pangan) / (Luas panen) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000421 |
Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial | - |