Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil

Kode: 07.04.007

Parent
Informasi Dasar
Satuan
juta hektare
Tagging RAD
KELAUTAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.Taman nasional laut adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.Jumlah kawasan konservasi perairan laut adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan territorial pada periode waktu tertentu yang dinyatakan satuan hektar.Capaian luas kawasan konservasi perairan laut sesuai dengan target Aichi, yaitu 32,5 juta ha atau 10 % dari luas perairan Indonesia sebesar 325 juta ha.

Rumus Perhitungan
Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola pusat pada periode waktu tertentu ditambah dengan luas kawasan konservasi perairan yang dikelola daerah pada periode waktu tertentu.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.22.02.01.02 Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Indikator Sasaran KP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan laut. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000279 Jumlah luas kawasan konservasi perairan Laut -
001060 Luasan Kawasan Konservasi -
Histori Perubahan Kode
{
    "versi 2025.01": "07.04.007, 07.04.009",
    "versi 2025.02": "07.04.007"
}