Definisi
Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.Taman nasional laut adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.Jumlah kawasan konservasi perairan laut adalah luas keseluruhan kawasan konservasi perairan territorial pada periode waktu tertentu yang dinyatakan satuan hektar.Capaian luas kawasan konservasi perairan laut sesuai dengan target Aichi, yaitu 32,5 juta ha atau 10 % dari luas perairan Indonesia sebesar 325 juta ha.