Luasan pesisir dan laut terkontaminasi dan rusak yang terpulihkan

Kode: 07.04.010

Parent
Informasi Dasar
Satuan
meter persegi
Tagging RAD
KELAUTAN
Klasifikasi
Definisi

Indikator ini merujuk pada total area wilayah pesisir dan laut yang mengalami pemulihan setelah sebelumnya terkontaminasi atau rusak akibat aktivitas manusia atau bencana alam. Pemulihan ini mencakup perbaikan ekosistem seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta kualitas air laut dan pesisir.​ Luasan pesisir dan laut yang terdampak dalam kejadian musibah pencemaran tumpahan minyak dilaporkan ke PPKL KLH. Laporan kasus tumpahan minyak bisa dilihat sebenarnya di website ppkl.menlh.go.id

Rumus Perhitungan
Pengukuran biasanya dilakukan dengan menghitung luas area (dalam hektar) yang telah berhasil dipulihkan dalam periode tertentu.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.17.03.01.01 Luasan pesisir dan laut terkontaminasi dan rusak yang terpulihkan Indikator Sasaran KP