Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM

Kode: 07.05.015

Parent
Informasi Dasar
Satuan
badan usaha
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) adalah upaya pengamanan pelayanan air minum untuk menjamin kualitas air minum, mulai dari sumber hingga ke konsumen, yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko. Untuk mendukung tercapainya akses air minum aman, pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki dokumen RPAM untuk seluruh sistem SPAM baik yang dikelola oleh lembaga pengelola PDAM atau Kelompok Masyarakat

Rumus Perhitungan
Jumlah Kabupaten/Kota yang menyusun dokumen Rencana Pengamanan Air Minum
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.07.01.04 Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM Indikator Sasaran KP