Kode: 07.05.015
Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) adalah upaya pengamanan pelayanan air minum untuk menjamin kualitas air minum, mulai dari sumber hingga ke konsumen, yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko. Untuk mendukung tercapainya akses air minum aman, pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki dokumen RPAM untuk seluruh sistem SPAM baik yang dikelola oleh lembaga pengelola PDAM atau Kelompok Masyarakat
Jumlah Kabupaten/Kota yang menyusun dokumen Rencana Pengamanan Air Minum
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.12.07.01.04 |
Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM | Indikator Sasaran KP |