Kode: 07.05.022
Indikator ini mengacu kepada jumlah fasilitas yang melakukan kegiatan pra pengolahan limbah radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. Prapengolahan limbah radioaktif meliputi: 1. kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; 2. menempatkan limbah radioaktif ke dalam kontainer/wadah; 3. memberikan label dan tanda radiasi; 4. melakukan pengukuran paparan radiasi pada permukaan dan jarak 1 meter dari wadah/kontainer; dan 5. mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN.
Dihitung dengan menjumlahkan perusahaan/fasilitas penghasil limbah radioaktif yang bangkrut/pailit sehingga tidak dapat melakukan kegiatan prapengolahan dan mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN, sehingga kegiatan tersebut dilakukan oleh BAPETEN.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.17.06.03.01 |
Jumlah fasilitas limbah radioaktif yang dikelola | Indikator Sasaran KP |