Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan (KLH)

Kode: 07.05.026

Parent
Informasi Dasar
Satuan
industri
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Definisi

Mengukur jumlah industri, khususnya di sektor pertambangan, yang telah menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan lahan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lahan akibat kegiatan operasional mereka. Praktik ini mencakup kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, pengelolaan bukaan lahan, pengaturan ketinggian dan kemiringan lereng agar stabil, serta identifikasi dan pengelolaan potensi pembentukan Air Asam Tambang.

Rumus Perhitungan
Dihitung dengan menjumlahkan semua industri pertambangan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Penilaian ini didasarkan pada implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan lahan sesuai dengan kriteria PROPER
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.17.04.03.01 Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan (KLH) Indikator Sasaran KP