Jumlah kabupaten/kota dengan Kepala Keluarga yang melakukan pengelolaan sampah secara terstandar (pilar 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/STBM)

Kode: 07.05.028

Parent
Informasi Dasar
Satuan
kabupaten/ kota
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Definisi

STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku hidup sehat di masyarakat melalui partisipasi aktif warga dalam menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan. STBM diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat. salah satu dari STBM, yaitu Pilar 4: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Pengelolaan ini meliputi pemisahan sampah, daur ulang, dan pengolahan sampah agar tidak mencemari lingkungan, baik tanah maupun air. Ini penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Jumlah kab/kota dimaksud adalah kota/kabupaten dengan 75% Kepala Keluarga mengelola sampah yang memenuhi syarat.

Rumus Perhitungan

                
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.18.01.02.01 Jumlah Kabupaten/kota dengan Kepala Keluarga yang melakukan pengelolaan sampah secara terstandar (pilar 4 STBM) Indikator Sasaran KP