Kode: 07.05.058
Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.Beberapa perjanjian lingkungan hidup di tingkat internasional terkait dengan bahan kimia dan limbah B3, yang diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan kimia dan limbah B3, adalah sebagai berikut:a)Konvensi Basel – terkait dengan pengendalian Transboundary Movement dari B3 dan pembuangannya. Tahun 1993, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1993 dan amandemen Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2005 untuk melarang limbah padat B3 import dan menjaga negara menjadi tempat pembuangan bagi segala macam limbah.b)Konvensi Rotterdam – perjanjian yang mengikat (legally binding) terkait dengan implementasi prosedur the Prior Informed Consent (PIC) terutama perdagangan bahan berbahaya beracun. Indonesia meratifikasinya dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2013.c)Konvensi Stockholm – perjanjian yang mengikat (legally binding), terkait dengan pengeliminasian Polutan Organik Persisten (POP). Pada tahun 2009, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 19 tahun 2009.d)Konvensi Montreal (Montreal Protocol) – terkait bahan-bahan yang merusak lapisan ozon. Indonesia meratifikasi Protokol Montreal sejak tahun 1992 dan amandemen terbarunya melalui Perpres No. 129 Tahun 2022.e)Konvensi Minamata – perjanjian terkait limbah merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 11 Tahun 2017.
Indikator tercapai jika Indonesia terlibat aktif dalam beberapa konvensi diatas terkait dengan bahan kimia dan limbah berbahaya, serta bahan yang merusak lingkungan.Rumus:-
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
12.4.1* |
Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000253 |
Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya. | - |