Persentase keluar dan masuknya tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Kode: 07.05.064

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Definisi

Indikator ini bertujuan untuk mengendalikan pemasukan atau pengeluaran tumbuhan, satwa, dan biota perairan, serta sumber daya genetik yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina dan ketentuan peraturan perundangan

Rumus Perhitungan
Jumlah tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang memenuhi persyaratan karantina dibagi dengan jumlah sertifikasi yang diterbitkan dikali 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.16.04.01.03 Persentase keluar dan masuknya tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Indikator Sasaran KP