Persentase Lahan yang Terdegradasi

Kode: 07.05.066

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Degradasi lahan didefinisikan sebagai pengurangan atau hilangnya produktivitas biologis dan ekonomi dan kompleksitas lahan pertanian tadah hujan, lahan pertanian irigasi, atau jangkauan, padang rumput, hutan dan lahan hutan yang dihasilkan dari kombinasi tekanan, termasuk penggunaan lahan dan praktik pengelolaan. Lahan yang terdegradasi terdapat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Khusus untuk lahan di luar kawasan hutan, dapat dilihat melalui indikator pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Rumus Perhitungan
Proporsi lahan terdegradasi terhadap luas daratan keseluruhandihitung dari lahan yang dikategorikan terdegradasi dibagi dengan luas lahan keseluruhan dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PLTD= Proporsi luas hutan dan lahanLTD = Luas hutan dan lahan yang terdegradasi TLD = Total luas daratan
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
15.3.1* Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000288 Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan -