Persentase Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Ditangani/Diolah

Kode: 07.05.067

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Limbah Sektor
Definisi

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Rumus Perhitungan
(a)Jumlah Timbulan Limbah B3 per kapitaJumlah timbulan limbah B3 per kapita adalah banyaknya timbulan limbah B3 per kapita yang dinyatakan dengan satuan ton.Rumus:Keterangan:JLB3K = Jumlah timbulan limbah B3 per kapita JLB3= Jumlah timbulan limbah B3JP= Jumlah pendudukb. Cara Perhitungan Proporsi Limbah B3 yang terkelola, sesuai dengan jenis pengelolaannya:Rumus:Keterangan:PLB3= Proporsi limbah B3 yang diolahLB3oi = Banyaknya limbah B3 yang diolah dengan jenis pengolahan i JLB3= Jumlah timbulan limbah B3Catatan:Menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, proses pengolahan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara: (a) termal; (b) stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau (c) cara lain sesuai perkembangan teknologi.
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
12.4.2* (a) Jumlah Limbah B3 per kapita; dan (b) Proporsi limbah B3 yang ditangani/diolah berdasarkan jenis penanganannya/pengolahannya. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000256 (a) Limbah B3 yang dihasilkan per dan (b) Proporsi limbah B3 yang ditangani / diolah berdasarkan jenis penanganannya / pengolahannya. -
000989 Persentase Limbah B3 yang Terkelola -