Kode: 07.05.071
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu: 1. Sektor Kelautan dan Pesisir; 2. Sektor Air; 3. Sektor Pertanian; dan 4. Sektor Kesehatan. Kontribusi kegiatan ketahanan iklim terhadap penurunan kerugian ekonomi dapat dibedakan menjadi: (1) kegiatan inti yang dapat langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada sektor terdampak iklim; dan (2) kegiatan yang secara tidak langsung melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan wilayah, yang dapat menurunkan risiko bahaya sektoral. Kegiatan inti merupakan kegiatan aksi ketahanan iklim yang keluarannya dapat secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi di 4 (empat) sektor prioritas (Sektor Kelautan dan Pesisir, Sektor Air, Sektor Kesehatan dan Sektor Pertanian). Keluaran dari kegiatan inti dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB. Kegiatan pendukung merupakan kegiatan pembangunan yang keluarannya sulit atau tidak dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB, sehingga tidak secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada empat sektor prioritas. Keluaran dari kegiatan pendukung menurunkan risiko bahaya sektoral melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan, yang dapat berimplikasi pada pengurangan kerugian ekonomi dampak perubahan iklim.
Cara Perhitungan pada Sektor Kelautan dan Pesisir: Pada sub sektor kelautan, focus pada kapal dan produksi ikan dengan kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan kapal penangkap ikan, penyediaan system informasi peringatan dini iklim laut, penyediaan system informasi peringatan dini iklim laut, penyediaan system informasi navigasi pelayaran, penyediaan system informasi penangkapan ikan, serta penyediaan infrastruktur keselamatan pelayaran. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Pada sub sektor pesisir, focus pada luas pemukiman dengan kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan/vegetasi pelindung pantai, penyediaan bangunan pengendali banjir, penataan Kawasan dan bangunan rumah serta relokasi pemukiman, penyediaan dan perlindungan sarana produksi perikanan budidaya, dan penyediaan system informasi peringatan dini. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Air: Fokus pada debit air dan luas Kawasan yang dilindungi. Pada focus debit air, kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan penampung debit air, rehabilitasi daerah tangkapan ikan, penerapan teknologi penambahan debit air, penerapan teknologi daur ulang dan reklamasi air, pencegahan kehilangan air, penanganan banjir. Pada fokus luas kawasan yang dilindungi, kegiatan inti yang dinilai adalah penanganan banjir. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Pertanian: Kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan penampung air irigasi, penyediaan jaringan irigasi, penerapan teknologi penambahan debit air irigasi, penyediaan bangunan pelindung air, penyediaan sarana pertanian adaptif, dan perluasan lahan pertannian. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Kesehatan: Kegiatan inti yang dinilai adalah penambahan fasilitas kesehatan dan peningkatan kesehatan lingkungan permukiman. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
13.1.1.(b) |
Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000268 |
Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim | - |