Kode: 07.05.078
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah (dasar/basic, improved, dan full) dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang. � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Full adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ ik),daur ulang, dan residu.
PRTAPPS = (RTAPPS / JRSK) * 100 Keterangan: PRTAPPS : Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah RTAPPS : Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah JRSK : Jumlah rumah tangga secara keseluruhan
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000243 |
Persentase rumah tangga di perkotaan yang mendapatkan akses kepada pelayanan pengumpulan sampah | - |