Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah

Kode: 07.05.082

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Sampah yang didaur ulang adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) yang tidak termasuk termasuk sampah spesifik. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi.

Rumus Perhitungan
Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah adalah jumlah sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen. Rumus: PSR = JSR / TJS. PSR: Persentase sampah yang didaur ulang JSR: Jumlah sampah yang didaur ulang TJS: Total sampah jenis sampah
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.15.01.01.03 Persentase sampah yang didaur ulang Indikator Sasaran KP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
12.5.1.(a) Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah. -