Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri pengolahan

Kode: 07.05.085

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
LINGKUNGAN HIDUP
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.Tingkat emisi gas rumah kaca (tonCO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use).Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).Nilai tambah sektor industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah sectoral bisa diukur dengan PDB sektor tersebut pada periode tertentu.

Rumus Perhitungan
Rasio emisi co2/emisi gas rumah kaca dengan nilai tambah sektor industri diperoleh dengan cara membagi tingkat emisi co2 dengan nilai tambah sektor industri manufaktur.Rumus:Keterangan:Tingkat Emisi CO2 : Tingkat emisi CO2 (ton).NTIM : Nilai tambah industri manufaktur (miliar Rp).t: Tahun berjalan.t-1: Tahun sebelumnya.
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
9.4.1* Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri manufaktur. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000214 Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri -