Kode: 07.05.097
Persentase sampah yg didaur ulang: Daur ulang adalah pengolahan sampah anorganik high value untuk dikembalikan ke siklus manufaktur, pengemasan, dan/atau distribusi produk. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Sumber: Surat Edaran Bersama Nomor 600.2.1/3674/SJ; Nomor 2 Tahun 2024; Tentang Pemutakhiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Langkah ke-1 – Cara (1) SO = ST − MFPA − RP Keterangan: • SO : Sampah terolah (ton/hari) • ST : Sampah terkumpul (ton/hari) • MFPA : Sampah yang masuk langsung ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari) • RP : Residu dari fasilitas pengolahan (ton/hari) Langkah ke-1 – Cara (2) SO = MFP + DPA − RP Keterangan: • SO : Sampah terolah (ton/hari) • MFP : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan (ton/hari) • DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari) • RP : Residu dari fasilitas pengolahan (ton/hari)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.15.04.01.01 |
Tingkat daur ulang | Indikator Sasaran KP |