Jumlah Produk Tersertifikasi Halal

Kode: 08.01.007

Parent
Informasi Dasar
Satuan
produk
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Jumlah Sertifikasi Halal (%) menunjukkan capaian jumlah produk yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada suatu tahun tertentu. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jumlah produk tersertifikasi halal merujuk pada total produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Interpretasinya adalah Semakin tinggi jumlah produk tersertifikasi halal menunjukkan semakin baiknya perkembangan upaya sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan industri dan UMKM halal.

Rumus Perhitungan
Jumlah Produk Tersertifikasi Halal = Σ Produk dengan Sertifikat Halal
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.13.03.01.01 Jumlah Produk Tersertifikasi Halal Indikator Sasaran KP