Kode: 08.01.014
Merupakan ukuran dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah umrah dan ibadah haji khusus sesuai standar
% = Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terdaftar % = Jumlah lembaga penyelenggara umrah yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyelenggara umrah yang terdaftar
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
08.01.06.01.03 |
Persentase lembaga penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang terakreditasi (A): Lembaga penyelenggara haji khusus; Lembaga penyelenggara umrah | Indikator Sasaran KP |