Persentase lembaga penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang terakreditasi (A): Lembaga penyelenggara haji khusus; Lembaga penyelenggara umrah

Kode: 08.01.014

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Merupakan ukuran dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah umrah dan ibadah haji khusus sesuai standar

Rumus Perhitungan
% = Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terdaftar % = Jumlah lembaga penyelenggara umrah yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyelenggara umrah yang terdaftar
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
08.01.06.01.03 Persentase lembaga penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang terakreditasi (A): Lembaga penyelenggara haji khusus; Lembaga penyelenggara umrah Indikator Sasaran KP