Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik

Kode: 08.01.016

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan
Definisi

Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang menerapkan pengelolaan partisipatif dengan kategori "baik". Pengelolaan partisipatif adalah pendekatan manajemen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat—dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pendidikan. Kategori "baik" menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah memenuhi standar partisipasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Rumus Perhitungan
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan dengan Pengelolaan Partisipatif Kategori Baik b = Jumlah Total Satuan Pendidikan
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.05.01.01.02 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik Indikator Sasaran KP