Kode: 08.01.018
Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah menerapkan prinsip dan standar Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). SRA adalah program yang memastikan satuan pendidikan mampu memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus, menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Ramah Anak b = Jumlah Total Satuan Pendidikan yang Dinilai
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.02.02.01.02 |
Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang ramah anak | Indikator Sasaran KP |