Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang ramah anak

Kode: 08.01.018

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan
Definisi

Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah menerapkan prinsip dan standar Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). SRA adalah program yang memastikan satuan pendidikan mampu memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus, menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Rumus Perhitungan
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Ramah Anak b = Jumlah Total Satuan Pendidikan yang Dinilai
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.02.02.01.02 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang ramah anak Indikator Sasaran KP