Kode: 08.01.019
Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah memperoleh akreditasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Diakreditasi Sesuai SNP b = Jumlah Total Satuan Pendidikan
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.05.03.01.02 |
Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang diakreditasi sesuai SNP | Indikator Sasaran KP |