Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang diakreditasi sesuai SNP

Kode: 08.01.019

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan
Definisi

Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah memperoleh akreditasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.

Rumus Perhitungan
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Diakreditasi Sesuai SNP b = Jumlah Total Satuan Pendidikan
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.05.03.01.02 Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang diakreditasi sesuai SNP Indikator Sasaran KP