Kode: 08.01.023
Indikator ini mengukur proporsi kebutuhan guru pendidikan agama yang telah terpenuhi di berbagai jenjang satuan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan ini mencakup ketersediaan guru pendidikan agama sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan, dengan tujuan memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan agama yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persentase = (b / a) × 100% di mana: a = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Dibutuhkan b = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Tersedia
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.02.05.01.02 |
Persentase pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama pada satuan pendidikan | Indikator Sasaran KP |