Persentase pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama pada satuan pendidikan

Kode: 08.01.023

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan
Definisi

Indikator ini mengukur proporsi kebutuhan guru pendidikan agama yang telah terpenuhi di berbagai jenjang satuan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan ini mencakup ketersediaan guru pendidikan agama sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan, dengan tujuan memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan agama yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumus Perhitungan
Persentase = (b / a) × 100% di mana: a = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Dibutuhkan b = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Tersedia
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.02.05.01.02 Persentase pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama pada satuan pendidikan Indikator Sasaran KP