Kode: 08.01.024
Asesmen Kompetensi adalah asesmen peserta didik secara nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2019 dan 2020, Asesmen Kompetensi yang diselenggarakan disebut dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan mulai tahun 2021 berubah menjadi Asesmen Nasional yang terdiri dari AKM (literasi membaca dan numerasi), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah dan satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus Peserta didik belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat interpretasi sederhana. 2. Dasar Peserta didik mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana. 3. Cakap Peserta didik mampu membuat interpretasi dari informasi implisit yang ada dalam teks; mampu membuat simpulan dari hasil integrase beberapa informasi dalam suatu teks. 4. Mahir Peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulisan suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks. Kemampuan literasi adalah kemampuan dalam memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi beragam jenis teks (teks informasional dan teks fiksi), sementara kemampuan numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematik.
Proporsi di atas batas kompetensi AK numerasi=N_(lvcakap+)/nĂ—100% Keterangan: N_(lvcakap+) = Jumlah peserta didik yang telah mencapai standar kompetensi minimum AKM (minimal level cakap) pada aspek numerasi n = Jumlah peserta didik yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.02.03.01.02 |
Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi | Indikator Sasaran KP |