Persentase rekomendasi Early Warning System (keagamaan) yang di tindaklanjuti

Kode: 08.01.028

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indiator EWS yang ditindaklanjuti adalah persentase penyelesaian konflik berlatar belakang keagamaan yang dapat ditangani sampai dengan diselesaikan oleh Kementerian Agama, baik secara sektoral maupun kolaboratif

Rumus Perhitungan
%= (Jumlah EWS yang ditindaklanjuti/jumlah rekomendasi yang dikeluarkan dari seluruh laporan EWS) x 100 dengan: a. deteksi dini terhadap Intoleransi antarumat beragama b. deteksi dini terhadap penyebaran ujaran kebencian berdimensi keagamaan c. Deteksi dini terhadap perebutan atau sengketa tempat ibadah d. Deteksi dini terhadap deskriminasi atau ekslusivitas agama e. Deteksi dini terhadap polarisasi sosial berdasarkan agama f. Deteksi dini terhadap pemanfaatan agama untuk kepentingan politik g. Deteksi dini terhadap pelecehan simbol-simbol keagamaan h. Deteksi dini terhadap penyelewengan ajaran agama (aliran sesat)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
08.01.02.01.01 Persentase rekomendasi Early Warning System (keagamaan) yang di tindaklanjuti Indikator Sasaran KP