Kode: 08.01.032
Menilai satuan pendidikan pesantren kepada Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah. Penilaian ini akan dilakukan diawal pembelajaran oleh Majelis Masyayikh. Indikator melihat perbandingan antara jumlah satuan pendidikan pesantren yang sudah dinilai/diasesmen dengan total seluruh satuan yang terdaftar pada waktu tertentu, serta hasil asesmen yang diperoleh sebagai tolok ukur perkembangan asesmen pendidikan pesantren.
Persentase lembaga pendidikan keagamaan yang terakreditasi B =(Jumlah satuan pendidikan pesantren yang diasesmen:jumlah satuan pendidikan pesantren) x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.03.01.01.01 |
Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang dinilai dan dievaluasi mutunya | Indikator Sasaran KP |