Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang dinilai dan dievaluasi mutunya

Kode: 08.01.032

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Menilai satuan pendidikan pesantren kepada Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah. Penilaian ini akan dilakukan diawal pembelajaran oleh Majelis Masyayikh. Indikator melihat perbandingan antara jumlah satuan pendidikan pesantren yang sudah dinilai/diasesmen dengan total seluruh satuan yang terdaftar pada waktu tertentu, serta hasil asesmen yang diperoleh sebagai tolok ukur perkembangan asesmen pendidikan pesantren.

Rumus Perhitungan
Persentase lembaga pendidikan keagamaan yang terakreditasi B =(Jumlah satuan pendidikan pesantren yang diasesmen:jumlah satuan pendidikan pesantren) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.03.01.01.01 Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang dinilai dan dievaluasi mutunya Indikator Sasaran KP