Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan pendampingan

Kode: 08.01.033

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
AGAMA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menerima program pendampingan dari Kementerian Agama dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, manajemen, dan kemandirian ekonomi. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, seperti manajemen bisnis, akses pembiayaan, dan pengembangan unit usaha.

Rumus Perhitungan
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang Mendapatkan Pendampingan b = Jumlah Total Satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.03.03.01.01 Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan pendampingan Indikator Sasaran KP