Persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi talenta seni budaya secara berkelanjutan

Kode: 08.02.013

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEBUDAYAAN
Klasifikasi
Definisi

Perbandingan jumlah usulan dari lembaga, sanggar, dan komunitas seni budaya yang diakomodasi dibagi dengan jumlah usulan yang telah diverifikasi oleh tim komite.

Rumus Perhitungan
% = jumlah usulan yang diakomodasi / jumlah usulan *100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.09.01.01.03 Persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi talenta seni budaya secara berkelanjutan Indikator Sasaran KP