Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni

Kode: 08.02.019

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEBUDAYAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Pelaku Kegiatan Seni: Individu yang secara langsung terlibat dalam produksi seni, seperti musisi, pelukis, penari, aktor, dll. 2. Pendukung Kegiatan Seni: Individu yang mendukung produksi seni, seperti teknisi suara, manajer acara, produser, guru seni, kurator, dll. 3. Sumber Penghasilan: Pendapatan utama yang diperoleh individu dari pekerjaan mereka sebagai pelaku atau pendukung kegiatan seni. 4. Penduduk: Total populasi dalam suatu wilayah yang menjadi subjek penelitian.

Rumus Perhitungan
Persentase Penduduk = (Jumlah Pelaku/Pendukung Kegiatan Seni / Total Penduduk) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000670 Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni -