Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan

Kode: 08.02.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEBUDAYAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Satuan Pendidikan: Ini merujuk pada unit atau lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. 2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Ini adalah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai, tradisi, dan praktik budaya ke dalam berbagai aspek kegiatan pendidikan, termasuk kurikulum, metode pengajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. 3. Persentase: Ini adalah ukuran yang menunjukkan proporsi satuan pendidikan yang menerapkan pengarusutamaan kebudayaan dibandingkan dengan total satuan pendidikan yang ada.

Rumus Perhitungan
Persentase = (Jumlah Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pengarusutamaan Kebudayaan / Jumlah Total Satuan Pendidikan) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000669 Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan -