Persentase Pelaku Industri Perfilman yang Tervalidasi

Kode: 08.02.030

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEBUDAYAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Pelaku Industri Perfilman: Merujuk pada semua individu atau entitas yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penayangan film. Mencakup berbagai profesi seperti sutradara, produser, aktor, penulis skenario, kru produksi, distributor, dan pemilik bioskop. Validasi: Proses pengakuan resmi oleh pihak berwenang (misalnya, pemerintah atau asosiasi profesi) terhadap kompetensi, kualifikasi, atau legalitas pelaku industri perfilman. Validasi dapat dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, atau mekanisme lain yang ditetapkan.

Rumus Perhitungan
P_IP = (I_V / I_T) * 100%
Keterangan:


P_IP = Persentase pelaku industri perfilman yang tervalidasi


I_V = Jumlah pelaku industri perfilman yang tervalidasi


I_T = Total jumlah pelaku industri perfilman
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001047 Persentase Pelaku Industri Perfilman yang Tervalidasi -