Indeks Integritas Partai Politik

Kode: 09.01.001

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
DALAM NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

Rumus Perhitungan
Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.01.03 Indeks Integritas Partai Politik Indikator Sasaran PN