Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu

Kode: 09.01.002

Parent
Informasi Dasar
Satuan
Tagging RAD
DALAM NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu adalah angka-angka yang menunjukkan tingkat kepatuhan (ketaatan dan penyimpangan) etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan beberapa variabel kepatuhan etik penyelenggara. Angka indeks merujuk pada penggabungan nilai komposit dari 3 variabel (persepsi perilaku etik, pelembagaan etik internal, dan eviden etik) serta sejumlah indikator turunannya sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan.

Rumus Perhitungan
Rumus Perhitungan:
x̄: (total nilai dimensi persepsi perilaku etik * 0,199) + (total nilai dimensi pelembagaan etik internal * 0,454) + (total nilai eviden perilaku etik * 0,347)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.01.02.01 Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Indikator Sasaran PP