Kode: 09.01.002
Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu adalah angka-angka yang menunjukkan tingkat kepatuhan (ketaatan dan penyimpangan) etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan beberapa variabel kepatuhan etik penyelenggara. Angka indeks merujuk pada penggabungan nilai komposit dari 3 variabel (persepsi perilaku etik, pelembagaan etik internal, dan eviden etik) serta sejumlah indikator turunannya sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan.
Rumus Perhitungan: x̄: (total nilai dimensi persepsi perilaku etik * 0,199) + (total nilai dimensi pelembagaan etik internal * 0,454) + (total nilai eviden perilaku etik * 0,347)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.01.02.01 |
Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu | Indikator Sasaran PP |