Kode: 09.01.004
Nilai Rata-Rata Nasional Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dengan memperhatikan indikator penilaian: a. Hasil perhitungan Nilai Kinerja Unit Kerja Bidang GWPP; b. Realisasi Keuangan; dan c. Koordinasi dan Komunikasi Perangkat GWPP Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Kabupaten/Kota. Hal yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan 46 tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang bersifat atributif yang dilaksanakan oleh Perangkat GWPP yang terdiri dari Sekretariat Perangkat dan 5 unit kerja bidang yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP sebagaimana amanat PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP
A. Perhitungan Nilai Kinerja Bidang GWPP 1. Langkah 1: Perhitungan Nilai Kinerja Tugas (X1,2,3,….): Formula: Aspek Pelaksanaan (40%) + Aspek Hasil Pelaporan (60%) = 100% 2. Langkah 2: Perhitungan Nilai Per Unit Kerja Bidang Formula: (X1+X2+X3+Xn…) / n - X1,2,3,n = nilai masing-masing tugas - n = Jumlah Tugas di Unit Kerja Bidang 3. Langkah 3: Perhitungan Nilai Kinerja Bidang Per Provinsi Formula: (Nilai Per Unit Kerja Bidang /Jumlah Unit Kerja Bidang) x Nilai Bobot 75% B. Perhitungan Nilai Realisasi Nilai Realisasi = Rata-Rata % realisasi Provinsi x Nilai Bobot 20% C. Perhitungan Nilai Koordinasi dan Komunikasi Perangkat GWPP Nilai Koordinasi dan Komunikasi = Rata-Rata % koordinasi dan komunikasi x Nilai Bobot 20% Nilai Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Per Provinsi didapatkan melalui Formula = Nilai Kinerja Bidang Per Provinsi + Nilai Realisasi + Nilai Koordinasi dan Komunikasi
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.09.01.01 |
Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat | Indikator Sasaran PP |