Jumlah Provinsi dengan Indeks Kinerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori Sangat Baik

Kode: 09.01.013

Parent
Informasi Dasar
Satuan
provinsi
Tagging RAD
DALAM NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam indeks kinerja GWPP yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh 5 unit kerja, yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP.

Rumus Perhitungan
1. Nilai Kinerja Tugas (X1,2,3,….): Aspek Pelaksanaan (40%) + Aspek Hasil Pelaporan (60%) = 100% 2. Nilai Per Unit Kerja (Nilai Dimensi): Formula: (X1+X2+X3+Xn…) / n - X1,2,3,n = nilai masing-masing tugas - n = Jumlah Tugas 3. Nilai Keseluruhan Unit Kerja atau Nilai Indeks (Nilai Provinsi): Formula: Nilai Per Unit Kerja(Dimensi) / Jumlah Unit Kerja (Dimensi)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.09.01.01.001 Provinsi dengan Indeks Kinerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori Sangat Baik Indikator Sasaran KP