Kode: 09.01.017
Konsep dan Definisi:Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengingat dengan hal tersebut, pencatatan kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran serta kelahiran di luar wilayah RI, kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, dan lahir mati, tetap harus melaporkan kepada Disdukcapil. (UU No 23 Tahun 2006 dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).
Metode Perhitungan: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur 0-17 tahun dikalikan 100% Keterangan: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang telah tercatat dan mendapatkan dokumen akta kelahiran Jumlah anak umur 0-17 tahun: Seluruh anak umur 0-17 tahun baik yang belum memiliki akta kelahiran maupun yang sudah memiliki akta kelahiran
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.9.1.(b) |
Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000581 |
Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0 s.d. 17 tahun | - |