Kode: 09.01.021
Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.
Metode Perhitungan:Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KALPB : Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawahJPBAK : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiranJPB : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.9.1.(a) |
Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000322 |
Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah | - |