Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran pada Penduduk Berumur 0—17 Tahun dan Pendapatan 40% Terbawah

Kode: 09.01.021

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
DALAM NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KALPB : Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawahJPBAK : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiranJPB : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000322 Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah -