Kode: 09.01.028
1. Data Kependudukan: Merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Pemanfaatan Data Kependudukan: Proses penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengumpulan informasi demografi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. 3. Penggunaan Data Kependudukan: Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan pengguna lainnya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019.
OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data / Kabupaten_Kota * 100% Keterangan: OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data : Jumlah OPD Provinsi yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama. Kabupaten_Kota : Jumlah kabupaten/kota dalam provinsi yang menjadi cakupan kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000391 |
Pemanfaatan data kependudukan | - |
001000 |
Persentase Informasi Kependudukan yang DImanfaatkan | - |