Persentase Pemanfaatan data kependudukan

Kode: 09.01.028

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
DALAM NEGERI
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Data Kependudukan: Merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Pemanfaatan Data Kependudukan: Proses penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengumpulan informasi demografi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. 3. Penggunaan Data Kependudukan: Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan pengguna lainnya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019.

Rumus Perhitungan
OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data / Kabupaten_Kota * 100%
Keterangan:

OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data : Jumlah OPD Provinsi yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Kabupaten_Kota : Jumlah kabupaten/kota dalam provinsi yang menjadi cakupan kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000391 Pemanfaatan data kependudukan -
001000 Persentase Informasi Kependudukan yang DImanfaatkan -