Kode: 09.01.030
Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Yang dimaksud dengan lembaga pencatatan sipil berdasar pada UU No. 24 Tahun 2013 adaah instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
Metode Perhitungan: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur di bawah 5 tahun dikalikan 100%. Keterangan: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang telah tercatat dan mendapatkan dokumen akta kelahiran Jumlah anak umur di bawah 5 tahun: Seluruh anak umur di bawah 5 tahun baik yang belum memiliki akta kelahiran maupun yang sudah memiliki akta kelahiran
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.9.1* |
Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000321 |
Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur | - |